![]() |
| Sumber : Datuk Haris Molana/detikcom |
Polisi menetapkan lima orang [eks pegawai Kimia Farma] yang merupakan pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Polisi telah melimpahkan berkas kasus dugaan penggunaan alat tes antigen Corona bekas di Bandara Kualanamu itu ke jaksa dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas ke kejaksaan. Namun berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
"Berkas sudah kita limpahkan ke JPU, namun ada P-19 terkait TPPU, dan saat ini penyidik sedang melengkapinya," kata Hadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/8/2021).
Berita selengkapnya cek di detik dot com



0 Komentar